IAHN Mpu Kuturan Terlibat sebagai Tim Penilai BKD Dosen PTKHS

6 Maret 2026 | IAHN Mpu Kuturan Terlibat sebagai Tim Penilai BKD Dosen PTKHS


Singaraja, Humas—IAHN Mpu Kuturan (IMK) terlibat sebagai tim penilai dalam kegiatan yudisium hasil penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Swasta (PTKHS) Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Hindu ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis 5 Maret 2026.

Keterlibatan IAHN Mpu Kuturan dalam proses penilaian BKD tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Ditjen Bimas Hindu dengan IAHN Mpu Kuturan terkait penyelenggaraan penilaian beban kerja dosen di lingkungan PTKHS.

Kegiatan yudisium dimoderatori oleh Kasubdit Pendidikan Tinggi Keagamaan Hindu, Putu Jaya Adyana Widhita. Dalam laporan yang disampaikan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu IAHN Mpu Kuturan, Dr. I Nyoman Suka Ardiyasa, disebutkan bahwa sebanyak 57 dosen dari berbagai PTKHS mengikuti penilaian BKD pada periode ini.

“Penilaian dilakukan oleh empat asesor dengan pembagian berdasarkan rumpun keilmuan masing-masing dosen,” ujar Suka Ardiyasa.

Ia menjelaskan, dari total peserta tersebut terdapat 22 dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli dan 35 dosen berjabatan Lektor. Berdasarkan hasil penilaian, seluruh peserta dinyatakan lulus, meskipun terdapat sejumlah catatan dari asesor sebagai bahan perbaikan kinerja akademik dosen ke depan.

Sementara itu, Rektor IAHN Mpu Kuturan, Prof. I Gede Suwindia, menyampaikan bahwa pelaksanaan penilaian BKD yang melibatkan institusinya merupakan bagian dari kontribusi perguruan tinggi negeri dalam mendukung penguatan tata kelola akademik di lingkungan PTKHS.

Menurutnya, kerja sama antara Ditjen Bimas Hindu dengan IAHN Mpu Kuturan dalam pelaksanaan penilaian BKD berjalan dengan baik, meskipun masih ditemukan sejumlah kendala teknis di lapangan.

Salah satu kendala yang dihadapi adalah perbedaan rentang periode semester di masing-masing PTKHS sehingga waktu pelaksanaan penilaian menjadi tidak seragam. Karena itu, pihaknya berharap Ditjen Bimas Hindu dapat menyusun pedoman yang mampu menyeragamkan periode pelaksanaan BKD di seluruh PTKHS.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penguatan pedoman terkait tugas tambahan dosen serta peningkatan kualitas publikasi ilmiah.

“Publikasi pada jurnal terakreditasi SINTA maupun jurnal internasional perlu terus didorong, tidak hanya untuk memenuhi kewajiban BKD, tetapi juga sebagai bagian dari peningkatan kualitas akademik dosen,” ujarnya.

Disisi lain, Direktur Jenderal Bimas Hindu Kementerian Agama, Prof. I Nengah Duija, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa penilaian BKD dosen PTKHS secara seragam ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan.

“Ke depan perlu disusun pedoman yang jelas agar pemenuhan beban kerja dosen di perguruan tinggi negeri maupun swasta dapat berjalan seragam dan tidak terjadi kesenjangan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi,” kata Duija.

Ia juga menyoroti bahwa peningkatan jenjang karier dosen serta kualifikasi pendidikan di lingkungan PTKHS masih berjalan relatif lambat. Karena itu, catatan dari para asesor dalam penilaian BKD perlu disampaikan kepada para dosen sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.

“Langkah ini penting agar tunjangan sertifikasi dosen tidak dipandang semata sebagai bantuan, melainkan sebagai penghargaan atas pemenuhan kewajiban tridharma perguruan tinggi,” pungkasnya

Selanjutnya, rapat yudisium dipimpin oleh Direktur Pendidikan Hindu, Prof. I Ketut Sudarsana. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa tunjangan profesi dosen PTKHS pada tahun 2026 mengalami peningkatan yang signifikan. Seiring dengan peningkatan tersebut, penilaian BKD juga akan diperketat guna memastikan pemenuhan kewajiban akademik dosen secara optimal. (hms)