IMK Gandeng Kejari Buleleng untuk Pendampingan Hukum dan Mitigasi Risiko

23 Januari 2026 | IMK Gandeng Kejari Buleleng untuk Pendampingan Hukum dan Mitigasi Risiko


Singaraja, Humas - Instutut Mpu Kuturan (IMK) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Buleleng untuk memperkuat pendampingan hukum, mitigasi risiko, serta pencegaham tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perguruan tinggi. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman, Jumat 23 Januari 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.

Rektor Institut Mpu Kuturan, Prof. Dr. I Gede Suwindia, M.A., dan Kepala Kejaksaaan Negeri Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, S.H., M.Hum., menandatangani langsung nota kesepahaman tersebut.

Melalui MoU ini, Kejaksaan Negeri Bulelengakan memberikan bantuan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi, untuk mewakili Institut Mpu Kuturan berdasarkan surat kuasa khusus.

Selain itu, kerjasama juga mencakup pemberian pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta audit hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah ini ditujukan untuk memastikan setiap kebijakan dan program institusi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ruang lingkup kerja sama juga meliputi tindakan hukum lain, seperti negosiasi, mediasi, dan fasilitasi, dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara, sekaligus menjaga kewibawaan pemerintah. Tak hanya itu, peningkatan kompetensi sumber daya manusia turut menjadi bagian dari kerja sama, melalui kegiatan sosialisasi hukum dan penyediaan narasumber bagi sivitas akademika.

Rektor IMK, Prof. I Gede Suwindia, mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi kebutuham strategis pasca transformasi kelembagaan dari sekolah tinggi menjadi institut.

“Dengan kewenangan yang semakin luas, kami perlu memastikan seluruh langkah institusi berjalan aman secara hukum. Pendampingan ini memberi rasa percaya diri bagi dosen dan pengelola untuk bekerja profesional tanpa rasa ragu,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut juga berdampak langsung bagi mahasiswa. Menurutnya, mahasiswa akan mendapatkan pemahaman hukum yang lebih aplikatif melalui sosialisasi dan kegiatan edukatif bersama Kejaksaan.

“Ini penting untuk membentuk generasi akademisi yang tidak hanya cakap secara intelektual, tetapi juga sadar hukum,” kata Suwindia.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, menegaskan bahwa kerja sama ini diaarahkan untuk mendukung tata kelola lembaga pendidikan yang transparan dan akuntabel.

“Ketika pengelolaan lembaga pendidikan tertib dan taat hukum, dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat luas melalui pelayanan publik yang lebih baik,” singkatnya. (hms)