Institut Mpu Kuturan Siap Lakukan Migrasi Data Kelembagaan Pascaperpres 61/2025
31 Juli 2025 | Institut Mpu Kuturan Siap Lakukan Migrasi Data Kelembagaan Pascaperpres 61/2025
Singaraja, Humas – Institut Mpu Kuturan (IMK) terus mempercepat langkah transformasi kelembagaan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
61 Tahun 2025 tentang perubahan bentuk kelembagaan dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) menjadi Institut. Salah satu langkah krusial adalah
pelaksanaan Workshop Transformasi Data Kelembagaan, yang digelar selama tiga hari di Puri Sharon, mulai Rabu (30/7/2025) hingga Jumat (1/8/2025).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kementerian dan direktorat terkait, antara lain Ir. Franova Herdiyanto, S.Kom., M.Ti,
Penanggung Jawab Data Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek RI; Annisa Nur Fadhilah, S.Kom, Penelaah Teknis Kebijakan Kemendikbudristek RI;
Muhammad Miftah Fudin, Ahli Pengembang Teknologi Pembelajaran Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja Sama Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam;
serta Ida Bagus Kade Putra Upadana, Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Bimas Hindu.
Rektor Institut Mpu Kuturan, Prof. Dr. I Gede Suwindia, M.A, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari kerja besar dalam membangun fondasi sistem informasi
kampus yang terintegrasi dan sah secara administratif.
“Kami tidak sekadar mengganti nama dari STAHN menjadi Institut. Ini transformasi total dari sisi kelembagaan, tata kelola, dan basis data yang menjadi rujukan nasional, bahkan internasional.
Karena itu, validitas dan ketepatan data menjadi tanggung jawab moral kami demi hak mahasiswa, dosen, dan alumni,” ujar Suwindia saat membuka kegiatan, Rabu pagi.
Dalam forum tersebut, narasumber menjabarkan secara rinci enam tahapan migrasi data kelembagaan yang harus dilakukan IMK sejak Perpres 61 Tahun 2025
ditetapkan pada 8 Mei 2025. Tahapan dimulai dari validasi data pada PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) yang difasilitasi oleh Kementerian Agama
melalui Direktorat Pendidikan Islam (Pendis). Tahap ini disebut sebagai proses “pembuatan rumah baru” bagi IMK dalam sistem PDDikti.
Selanjutnya dilakukan verifikasi data mahasiswa aktif, mahasiswa berpotensi melewati masa studi, jumlah alumni, serta sertifikasi guru PPG yang selama ini
belum muncul dalam Pangkalan Induk Sertifikasi Nasional (PISN). Narasumber juga menggarisbawahi pentingnya menghindari potensi kerugian administratif mahasiswa,
seperti keterlambatan pengeluaran PIN ijazah.
Rencananya, migrasi data utama dilakukan pada hari terakhir workshop, setelah semua data dinyatakan valid. Tahap ini juga mencakup perubahan seluruh
identitas kelembagaan pada data dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan dari STAHN Mpu Kuturan menjadi Institut Mpu Kuturan secara resmi.
Setelah tahap migrasi awal rampung, data akreditasi akan dipindahkan ke tiga lembaga sesuai bidangnya, yaitu BAN-PT, LAMDIK, dan LAMEMBA. Proses ini penting sebagai dasar pelaksanaan
wisuda resmi dan pemetaan struktur kelembagaan baru, termasuk pengisian jabatan definitif dalam Organisasi Tata Kelola (OTK) Institut.
“Wisuda bisa kita gelar setelah semua data migrasi ini fix dan terintegrasi. Kami tidak ingin terburu-buru jika itu bisa merugikan hak akademik mahasiswa,” tutup Suwindia. (hms)
