Mahasiswa Hukum IMK Jalani Praktik Kemahiran dan Keterampilan Hukum
10 Juni 2025 | Mahasiswa Hukum IMK Jalani Praktik Kemahiran dan Keterampilan Hukum
SINGARAJA, HUMAS – Sebanyak delapan mahasiswa Program Studi Hukum Institut Mpu Kuturan (IMK) mengikuti kegiatan Praktik
Kemahiran dan Keterampilan Hukum (PKKH) di Kantor Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Singaraja.
Penyerahan mahasiswa dilaksanakan pada Selasa, 10 Juni 2025 dan diterima langsung oleh Ketua DPC Peradi Singaraja,
Kadek Doni Riana, S.H., M.H.,. Kegiatan praktik ini akan berlangsung hingga 11 Juli 2025 mendatang.
PKKH ini merupakan bagian dari implementasi kurikulum berbasis praktik serta tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU)
antara Institut Mpu Kuturan dengan DPC Peradi Singaraja. Mahasiswa yang terlibat diharapkan dapat mengenal lebih dekat proses dan dinamika dunia advokat serta peradilan.
Dosen Hukum Institut Mpu Kuturan, Bayu Anggara, S.H., M.H., menjelaskan, kegiatan ini penting untuk
menjembatani antara teori dan praktik hukum. Selama menjalani praktik, para mahasiswa akan dibimbing
langsung oleh para advokat di bawah naungan DPC Peradi Singaraja. Mereka juga akan terlibat dalam pengamatan persidangan dan studi kasus hukum riil.
“Kami ingin mahasiswa tidak hanya menguasai teori hukum di bangku kuliah, tetapi juga memahami bagaimana hukum itu bekerja dalam praktik di lapangan,” ujarnya.
Menurut Bayu, praktik di lembaga profesi seperti Peradi memungkinkan mahasiswa melihat langsung proses pendampingan hukum,
penyusunan dokumen hukum, hingga dinamika etika profesi advokat. (hms)
